Macam-Macam Hukum Islam, Pengertian, dan Contohnya
Hukum Agama Islam - Dalam agama islam, Allah SWT mengenai umat-umatnya dengan 6 hukum. Yang dalam hukum tersebut terdapat hukum yang dianjurkan dan pula yang dilarang. Jadi harus benar-benar mengetahui apa hukum yang akan kita perbuat.
Memang sangat penting mengetahui apa saja ke-6 hukum-hukum tersebut serta pengertian dan contohnya. Karena hal ini juga merupakan kewajiban kita sebagai umat Islam untuk mengetahui hal-hal yang ada dalam ruang lingkup agama islam. Selain itu, juga dapat memberikan gambaran agar senantiasa selalu waspada dengan apa yang hendak diperbuat.
Apa Saja Hukum Dalam Agama Islam?
1. Wajib
Wajib adalah segala perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan maka akan berdosa bagi yang meninggalkannya.
Contoh : Sholat 5 waktu, Zakat, Puasa Ramadhan, dll.
2. Sunnah
Sunnah adalah segala perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan tidak akan mendapat dosa atau tidak apa-apa. Namun akan rugi, karena hukum sunnah adalah salah satu hukum yang dapat menambah amal-amal kebaikan.
Contoh : Puasa senin-kamis, Sholat Tahajud, Puasa Daud, dll.
3. Halal
Halal adalah sesuatu perbuatan yang sangat dianjurkan untuk umat islam mengerjakannya.
Contoh : Memakan bangkai ikan, Memakan daging ayam, dll.
4. Haram
Haram merupakan kebalikan dari halal. Haram adalah segala sesuatu yang memang tidak diperbolehkan untuk umat islam melakukan ataupan memakannya.
Contoh : Makan daging babi, Memakan bangkai ayam, Mabuk, Berzina, dll.
5. Mubah
Mubah adalah segala sesuatu yang diperbolehkan bahkan sangat dianjurkan untuk umat islam melaksanakannya.
Contoh : Menggosok gigi, Mandi, dll.
6. Makruh
Makruh adalah perbuatan yang tidak dianjurkan untuk dilaksanakan, namun apabila tetap melaksanakan tidak akan mendapat dosa.
Contoh : Makan sambil berdiri, Minum sambil berdiri, dll.
Itulah Pengertian dan Macam-Macam Hukum Islam yang wajib diketahui agar bisa berfikir apakah hukum tersebut boleh dilaksanakan atau tidak.
Semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat.
Nah, sekian dulu ya. jangan lupa like dan shared.
by A.Muh.Habris
by A.Muh.Habris
Belum ada tanggapan untuk "Macam-Macam Hukum Islam"
Post a Comment